Bandar Lampung, Parlemen Update – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.
Pembentukan ini disetujui dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung pada Senin (27/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, SE, MBA , didampingi oleh jajaran Wakil Ketua dan dihadiri oleh segenap Anggota DPRD Provinsi Lampung.
Dalam berbagai hal, Ahmad Giri Akbar menegaskan bahwa pembentukan Pansus ini merupakan implementasi dari fungsi pengawasan legislatif.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh program pembangunan daerah selama tahun 2025 telah berjalan secara efektif, efisien, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Pansus bertugas melakukan pembahasan mendalam, pendalaman materi, serta menyusun rekomendasi strategi terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2025,” ujar Ahmad Giri Akbar.
Pansus LKPJ ini terdiri dari 20 anggota yang merupakan representasi dari berbagai fraksi di DPRD Lampung. Berdasarkan hasil kesepakatan, ditetapkan susunan kepala Pansus sebagai berikut:
Ketua :Lesty Putri Utami, SH, M.Kn. (Fraksi PDI Perjuangan), Wakil Ketua Supriyadi Hamzah, SH (Fraksi Partai Golkar), Sekretaris : Budi Hadi Yunanto, M.Pd.I. (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa).
Ketua DPRD berharap agar seluruh anggota Pansus dapat bekerja secara profesional, objektif, dan disiplin terhadap waktu.
Hasil kerja Pansus ini nantinya akan berupa catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta mempercepat percepatan pembangunan di masa mendatang.
Rapat paripurna ditutup dengan persetujuan kolektif dari seluruh peserta sidang terhadap susunan pimpinan serta penetapan keputusan DPRD Provinsi Lampung mengenai pembentukan Pansus tersebut. (Tim)














Komentar