Lampung Tengah, Parlemen Update – Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Victorius Beni Wibisono di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kamis (23/4/2026), diwarnai sorotan terhadap proses pemanggilan para tergugat yang terkendala persoalan alamat.
Dalam perkara bernomor 27/Pdt.G/2026/PN Gns tersebut, dr Uswatun Hasanah sebagai tergugat I, Heri Utomo sebagai tergugat II, serta Doni Ferdinan sebagai turut tergugat, diketahui tidak hadir dalam sidang perdana tanpa keterangan resmi.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Afif Dewa Brata Panjaitan bersama hakim anggota Yessi Oktarina dan Rieya Aprianti.
Persidangan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB sempat mengalami penundaan. Hal ini terjadi setelah majelis hakim menemukan bahwa alamat turut tergugat tidak lagi sesuai dengan yang tercantum dalam surat panggilan, sehingga menimbulkan kendala dalam proses pemanggilan yang sah dan patut.
Kuasa hukum penggugat, Gunawan Raka dari kantor hukum Gunawan Raka S.H., M.H & Partners, menjelaskan bahwa persoalan alamat menjadi perhatian utama dalam sidang tersebut.
“Alamat turut tergugat tidak lagi sesuai dengan yang tertera dalam panggilan. Hakim tadi menanyakan apakah akan dilakukan panggilan umum atau gugatan ulang untuk perubahan alamat,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme pemanggilan merupakan bagian penting dalam proses peradilan, sehingga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Karena ini sudah masuk ranah pengadilan, biarkan pengadilan yang melakukan pemanggilan secara sah dan patut sesuai undang-undang,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran pihak tergugat dalam beberapa kali persidangan dapat berimplikasi pada proses hukum selanjutnya.
“Jika dua atau tiga kali tidak hadir, ada mekanisme hukum acara yang berlaku. Risikonya ditanggung masing-masing pihak,” tegasnya.
Meski diwarnai kendala administratif, sidang perdana tetap dilanjutkan. Majelis hakim dijadwalkan akan kembali menggelar persidangan lanjutan setelah proses pemanggilan ulang terhadap para tergugat dilakukan sesuai prosedur. (*)




















Komentar